Rumah Warga di Pondok Gede Digerebek BNN, 39 Pot Tanaman Ganja Ikut Diamankan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat menggerebek sebuah rumah milik BN, warga yang tinggal di wilayah Kelurahan Jatimakmur, Pondok Gede, Rabu (13/12/2023) lalu.

Dari hasil penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti 39 tanaman ganja yang diletakkan di dapur.

“Tim opsnal menangkap satu orang pelaku berikut dengan barang bukti 39 tanaman ganja yang ditanam di dalam pot,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNN Provinsi Jawa Barat Kombes Pol Wiwin Firta dalam video resminya, Kamis (21/12/2023).

Wiwin mengatakan, bibit ganja itu diperoleh dan dibeli tersangka dari media sosial. Dari pembelian bibit tersebut, pelaku kemudian menyimpannya untuk dikonsumsi sendiri.

“Tanaman ganja ini didapat secara online (daring) dari media sosial, ditanam selama kurang lebih 1-6 bulan dan dikonsumsi sendiri,” ucap Wiwin.

Ketua RT di lingkungan rumah BN yakni Asep membenarkan penangkapan salah satu warganya tersebut.

“Iya, pelaku inisialnya BN. Pemantauan kami enggak tahu. Jadi BNN laporan bahwa sudah ada tersangka dan barang buktinya,” kata Asep.

Menurut pengakuan Asep, tersangka BN tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *