Bawaslu Kota Bekasi Keluarkan Rekomendasi PSU dan PSL Buntut Banyaknya Surat Suara yang Kurang

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia

Bawaslu Kota Bekasi mengeluarkan surat rekomendasi soal pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) buntut banyaknya surat suara yang kurang.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia menuturkan, wilayah yang akan dilakukan PSL ada di tiga kecamatan yaitu di wilayah Kecamatan Mustikajaya, Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Bekasi Utara.

Sementara untuk PSU, akan dilakukan di dua kelurahan yang terdapat di wilayah Bekasi Timur yakni Aren Jaya dan Duren Jaya.

“Sehingga ada sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak mendapatkan surat suara secara lengkap,” jelas Vidya dikutip dari keterangannya, Selasa (20/2/2024).

“Bawaslu Kota Bekasi juga menemukan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap namun diberikan surat suara sebanyak lima di tiga TPS di Kecamatan Bekasi Timur,” ucap dia lagi.

Untuk di wilayah Rawalumbu, tercatat ada 17 TPS yang akan dilakukan PSL.

“Kekurangan surat suara pada Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan pemilih DPT mendapatkan empat surat suara,” jelas Vidya.

Sementara di Kecamatan Mustikajaya, tercatat ada 8 TPS di yang mengakibatkan pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya.

Untuk proses PSL di wilayah Bekasi Utara, lanjut Vidya, akan dilakukan oleh tiga orang DPT. 

Hal itu dilakukan tiga orang tersebut tidak mendapatkan haknya suaranya, sebab terjadi kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan DPT.

“PSL di wilayah Bekasi Utara akan dilakukan di TPS 61 dengan tiga orang pemilih yakni Lena Hutapea, Endang Mulyadi dan Saiful Muis,” ucap Vidya.

Sementara dalam proses PSU, kata Vidya, akan dilakukan di TPS 59 Kelurahan Aren Jaya. Nantinya, PSU akan dilakukan dengan total empat jenis surat suara yakni DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

“TPS 172 Kelurahan Aren Jaya, akan dilakukan PSU dengan tiga jenis surat suara yakni DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota,” kata Vidya.

Sementara di TPS 13 Duren Jaya, ada empat jenis surat suara yang akan dilakukan PSU. Pencoblosan yang akan dilakukan adalah surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bekasi.

“Panwascam Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, Bekasi Timur dan Bekasi Utara telah memberikan surat rekomendasi kepada masing-masing PPK Kecamatan untuk segera ditindaklanjuti agar melakukan PSU dan PSL,” jelas dia.

  • Bagikan