Coba Rampas HP Anak di Babelan, Pemuda Ini Ditangkap

AF terlihat lemas saat diamankan oleh Polsek Babelan. Foto: Ist
AF terlihat lemas saat diamankan oleh Polsek Babelan. Foto: Ist

Seorang pemuda berinisial AF (28) ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polsek Babelan.

Hal ini bermula ketika AF melakukan percobaan perampasan handphone (HP) terhadap anak di Gang Anggrek IV Kampung Irian Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Sabtu (2/3/2024).

Aksi AF terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Kapolsek Babelan, Kompol Didik Prijosusilo, menjelaskan bahwa pada 2 Maret 2024 pelaku mengendarai sepeda motor dan melihat anak-anak sedang bermain handphone.

Kemudian pelaku menghampiri anak tersebut dan mencoba mengambil handphone atas nama AM dan satu teman lainnya. Korban yang menyadari upaya pencurian langsung berlari.

“Pelaku sempat memgejar dan tidak berhasil,” ujarnya.

Mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polsek Babelan langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Polisi mengamankan sepeda motor, kaos, dan celana jeans yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

AF dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *