Polisi Tangkap Rampok Spesialis Minimarket, Senjata Airsoft Gun Ikut Diamankan

  • Bagikan

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus satu dari tiga rampok bersenjata airsoft gun yang kerap beraksi di sejumlah minimarket, Jumat (24/5/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka R (27) yang ditangkap, kerap membawa senjata airsoft gun saat beraksi.

“Barang bukti antara lain tiga buah golok dan satu sajam parak atau pedang dan satu airsoft gun,” kata Firdaus kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (27/5/2024).

Ia menuturkan, R bersama tiga rekannya yang masih buron, telah beraksi selama 5 bulan di beberapa tempat.

Wilayah tersebut antara lain Kota dan Kabupaten Bekasi serta Karawang.

“TKP di Alfamart Harapan Indah, Alfamart Bekasi Timur, Alfamart Cibubur, Alfamart Cileungsi tiga TKP, Alfamart Karawang tiga TKP, Alfamart Setu tiga TKP, Alfamat di Duren Jaya, Alfamart Perumnas 3 Bekasi Timur, Wisma Asri, Karang Satria Tambun Selatan,” jelas Firdaus.

Dalam aksinya, R dan tiga rekannya mempunyai peran masing-masing. Mereka selalu mendatangi minimarket yang buka 24 jam dan akan berbagi tugas.

Tiga pelaku akan masuk dan mengancam karyawan, sementara satu pelaku akan berjaga di luar.

“Mereka berkumpul terlebih dahulu di Pasar Muara Kaliurip, Kabupaten Bekasi. Dengan menggunakan dua sepeda motor, mereka bergerak menuju ke lokasi, masuk ke dalam sebanyak tiga orang dan satu orang memantau dari luar,” jelas dia.

Adapun salah satu aksi yang telah dilakukan terjadi di Alfamart Jalan Raya Kampung Irian, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Januari 2024 lalu.

Saat itu, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 8,5 juta dan 61 lembar materai Rp 10.000 dengan total kerugian Rp 9,7 juta.

Terkini, polisi masih memburu tiga pelaku lain berinisial F, I dan U yang berstatus buron.

Akibat perbuatannya, tersangka R terancam dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan.

“Hukuman pidana penjara 12 tahun,” singkat Firdaus.

  • Bagikan