Bekasi  

Akui Ada Anggotanya yang Pungli, Kadishub Kota Bekasi: Sudah Kami Tindak

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengakui soal adanya oknum anggota Dishub yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk angkutan barang.

Oknum anggota itu, kata Zeno, kini telah ditindak dan diberi sanksi.

“6-7 orang sudah kami tindak. Dua di antaranya bahkan sampai kami lepas (pecat),” jelas Zeno ketika ditemui wartawan di kantornya, Jumat (14/6/2024).

Dari tujuh orang yang ditindak, oknum itu terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Namun begitu, ia tidak bisa memberi keterangan lebih jauh soal oknum-oknum tersebut.

Adapun dengan temuan oknum yang melanggar tersebut, dirinya berjanji akan segera mengevaluasi seluruh jajarannya.

Apabila masih ada anggotanya yang melanggar, maka sudah dipastikan ia akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Saya pastikan kalau memang terbukti, hukuman sesuai dengan aturan berlaku. Saya pastikan akan kami jatuhkan sanksi,” ucap dia.

Isu pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Dishub Kota Bekasi ini mencuat ke publik setelah banyak sopir angkutan barang mengeluhkan soal pungli yang terjadi.

Ketua Umum organisasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostanti menyebut, nominal pungli itu beragam mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

“Itu (pungli) beragam. Mulai dari Rp 20 ribu sampai Rp 4 juta,” jelas Ika.

Kehadiran oknum anggota Dishub itu pun membuat pengemudi angkutan barang resah.

“Sebenarnya sudah lama sekali kawan-kawan pengemudi ini merasakan ketidaknyamanan setiap kali masuk Kota Bekasi dan ini terkait dengan pungli Dishub,” keluh dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *