Dua remaja ditangkap Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Raya Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imam Syafi’i menjelaskan, dua remaja tersebut diduga pengedar obat keras terlarang.
“Penangkapan dilakukan saat Tim Presisi Polres Metro Kota Bekasi melakukan patroli rutin,” kata dia dikutip, Kamis (31/10/2024).
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/10/2024) dini hari.
Kedua remaja tersbut menarik perhatian petugas Ketika melintas di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 04.00 WIB.
“Kami berhasil memberhentikan pengendara tersebut. Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap pengendara sepeda motor,” ungkapnya.
Imam menerangkan, pihaknya menemukan sejumlah pil tramadol dan eximer di tangan kedua remaja tersebut.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 650 butir pil tramadol dan juga 200 butir eximer,” terang Imam.
Selanjutnya, kedua remaja tersebut langsung digelandang ke Polda Metro Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.