Pembangunan pintu keluar atau exit entrence Pakuwon Mall Bekasi di Jalan Raya Pekayon dikabarkan tak sesuai dengan titik yang direkomendasikan legislatif dan eksekutif Kota Bekasi.
Kabar ini direspon langsung legislator Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti.
Evi mengatakan jika seyogyannya pengembang besar seperti Pakuwon telah melengkapi seluruh kelengakapan administrasi.
“Karena Pakuwon adalah bangunan komersial maka dipastikan ada IMB, izin lokasi, izin gangguan, izin operasional, SLF (Sertifikat Layak Fungsi),” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi ini, Rabu (6/11/2024).
Terkait izin pintu keluar/masuk Pakuwon Mall yang dinilai bersebrangan antara rekomendasi legislatif dengan keputusan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto saat itu. Evi menyatakan, akan mendalami terlebih dahulu dengan pihak Distaru.
“Komisi 2 akan mengundang Distaru untuk mendalami terkait masalah ini,”ucapnya.
Dia juga menyinggung soal bangunan komersial di Kota Bekasi sebanyak 130 yang sudah memiliki SLF.
“Di giat sinergitas kemarin di Bogor , Kadistaru menginformasikan baru ada 130 bangunan komersial di kota Bekasi yang memiliki SLF. Padahal di kota Bekasi dengan 12 kecamatan tersebar bangunan-bangunan komersial sangat banyak sekali,”ungkap Evi.
Komisi 2, lanjut dia, akan melakukan pemeriksaan bersama dengan Distaru untuk menertibkan.
“Agar semua pengembang / Developer taat kepada aturan yang berlaku,” tegasnya.
(Advertorial)
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.