Sekelompok orang yang mengatasnamakan Front Pemuda Bekasi, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (21/11/2024).
Kedatangannya berkaitan dengan tindak lanjut pelaporan dugaan koropsi di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi dalam pengadaan dan belaja alat – alat olahraga masyarakat tahun 2023.
“Kedatang kami ke Kejari adalah mewakili masyarakat dalam upaya mengawasi proses hukum yang bergulir atas dugaan korupsi pada perangkat organisasi pemerintah,” kata Kordinator FPB Wawan Hermawan kepada gobekasi.id.
Wawan mengapresiasi Kejari Kota Bekasi yang bersedia menerimanya. Kendati, ia mengultimatum penegakan hukum berjalan tanpa ada intervensi yang melonggarkan oknum pejabat pemerintah dari jeratan hukum.
“Penegakan hukum sejatinya harus dilakukan tanpa pandang bulu, kami mendesak agar Kejari Kota Bekasi bisa melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka,” kata dia.
Wawan mencurigai jika dugaan korupsi pada alat – alat olahraga masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 tidak saja dilakukan oleh oknum pejabat Dispora.
“Karena itu Kejari harus bekerja maksimal, hal ini sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menangkap semua koruptor yang banyak merugikan negara,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhitung 31 Desember 2023 menemukan indikasi kerugian negara berkisar Rp16,9 miliar.
Kerugian itu rupanya tidak aja terjadi pada Dispora Kota Bekasi, namun oleh sejumlah pengguna anggaran Pemerintah Kota Bekasi.
Pemerintah daerah bersama dengan DPRD menetapkan APBD 2023 sebesar Rp5,93 triliun. Kebijakan umum APBD Kota Bekasi 2023 memuat program-program yang akan dilaksanakan Pemkot Bekasi.
Di antara program kerja yaitu, proyeksi pendapatan daerah, alokasi perangkat daerah, sumber, dan penggunaan pembiayaan yang sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.
Kota Bekasi yang kala itu dipimpin Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota menyajikan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,71 triliun.
Dari anggaran belanja jumbo itu, Pemkot Bekasi mempunyai persediaan anggaran sebesar Rp120,1 miliar dan beban persediaan anggaran Rp491,5 miliar.
Dalam realiasi belanja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi, BPK dalam auditnya menemukan penyimpangan dilakukan oleh beberapa pengguna anggaran.
Pada Dispora Kota Bekasi, BPK menemukan penyimpangan anggaran berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada program belanja alat – alat olahraga masyarakat sebesar Rp9.931.505.000 dari APBD tahun 2023 dengan dua tahap. Tahap pertama realiasi Rp4.979.055.000 dan tahap kedua Rp4.952.450.000.
BPK juga menemukan penyimpangan anggaran realisasi belanja modal peralatan dan mesin tahun 2023 sebesar Rp 8.523.534.084 dari nilai belanja yang dialokasikan Rp383.725.125.906.
dari nilai anggaran Rp383.725.125.906, temuan BPK berasal dari pengelolaan anggaran belanja mesin pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rp24.908.739.049. Kemudian RSUD Pondok Gede Rp5.990.379.776, dan RSUD Jatisampurna Rp5.984.000.000.
Kerugian negara dari temuan BPK jika dikarkulasikan sebesar Rp18.455.039.084. Namun, BPK baru menemukan pemulihan anggaran dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp1,5 miliar. Sementara sisanya Rp16,9 miliar masih menjadi misteri.
Wawan mengingatkan, berdasarkan pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut
“Tentu hal ini harus menjadi catatan Kejari Kota Bekasi,” kata dia.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.