Bawaslu Kota Bekasi Imbau Paslon Nonaktifkan Akun Medsos Selama Masa Tenang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mengimbau pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menonaktifkan akun media sosial pribadi mereka selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berlangsung dari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, menyatakan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya aktivitas bernuansa politik di media sosial selama masa tenang.

“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh Paslon agar menonaktifkan sementara media sosial mereka selama Pilkada masa tenang,” ujar Sodikin, Selasa (26/11/2024).

Sodikin menegaskan bahwa meskipun Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan media sosial secara tegas, imbauan ini penting agar tidak ada aktivitas politik, baik dalam bentuk pertemuan maupun unggahan di media sosial.

“Kami sebatas himbauan agar tidak ada aktivitas apapun, baik pertemuan maupun di media sosial, agar suasana tetap tenang,” jelasnya.

Di sisi lain, Bawaslu juga menegaskan larangan tegas terhadap kegiatan kampanye selama masa tenang, dalam bentuk apapun.

“Intinya, tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang,” tegas Sodikin.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *