Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap pada Rabu (4/12/2024).
Ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing, sementara satu pelaku utama diamankan di kontrakannya.
Keempat pelaku tersebut adalah AW (21 tahun) warga Kampung Ceger Sukaasih Sukatani, AR (24 tahun) warga Kampung Jagawana, Sukarukun Sukatani, NA (27 tahun) warga Kali Jeruk, Kalijaya Cikarang Barat, dan A (26 tahun) warga Kampung Cikarang Jati.
Pelaku A, yang merupakan pelaku utama, ditangkap di kontrakannya yang terletak di Kampung Cikarang Jati, Rt 01, Rw 01, Desa Sukajaya, Cibitung.
“Pelaku utama A diringkus di kontrakannya di Kampung Cikarang Jati, Desa Sukajaya, Cibitung,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Ipda Yayan Sopian dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).
Selain para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi begal tersebut.
Keempat pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku dalam beberapa aksi begal lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat aksi begal yang semakin meresahkan masyarakat.
Polisi berjanji akan terus berusaha memberantas aksi kriminalitas dengan melibatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.