Bagi warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polrestro Bekasi Kota telah menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat diakses dengan mudah.
Layanan SIM Keliling ini berada di lokasi Mitra 10 Jatimakmur dan terbuka untuk umum pada hari ini, dengan jadwal pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, akan diterapkan prosedur penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Tes Psikologi SIM.
Surat Keterangan Sehat.
Ketentuan SIM: Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk kenyamanan, pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan. Semoga informasi layanan SIM Keliling ini bermanfaat bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM di wilayah Kota Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.