Polisi menggelandang pria berinisial J ke dalam jeruji penjara pada, Rabu (11/12/2024).
J digelandang polisi atas perbuatan bejat yang tega menggauli putri kandungnya sendiri hingga hamil.
Kelakuan tak bermoral J itu terkuak setelah pelajar kelas 2 SMP itu bercerita kepada gurunya di sekolah.
Guru korban kaget bukan main mendengar kelakukan ayah kandung dari anak didiknya itu.
Pihak sekolah lalu melaporkan kejadian yang dialami oleh siswinya ke perangkat RT di Desa Banjarsari, Kabupaten Bekasi.
Oleh warga, J kemudian dibawa ke kantor desa setempat hingga kemudian petugas dari kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan.
Di sana, J tak bisa mengelak atas perilaku terhadap anak kandungnya.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi menyimpulkan jika J terbukti bersalah.
terduga pelaku langsung dibawa oleh petugas dari Polsek Sukatani menuju Polres Metro Bekasi untuk rangkaian pemeriksaan lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi atas kasus tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.