Satres Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang berlangsung sejak September hingga Desember 2024.
Dalam pemusnahan yang dilakukan pada Senin (30/12/2024), sebanyak 4.465,91 gram sabu dan 6.417,27 gram ganja dimusnahkan.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap empat orang pengedar narkoba yang ditangkap selama periode tersebut.
“Yang kita musnahkan pada hari ini adalah barang bukti dari pengungkapan kasus periode bulan September hingga Desember 2024. Kami juga menghadirkan empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kompol Yulianto.
Lebih lanjut, Yulianto membeberkan bahwa narkotika yang dimusnahkan berasal dari jaringan peredaran di Aceh dan masuk ke Kabupaten Bekasi melalui jalur darat.
“Barang haram ini berasal dari jaringan peredaran di Aceh yang disalurkan melalui jalur darat,” tambahnya.
Sebagian dari barang bukti yang disita tidak dimusnahkan karena masih akan digunakan dalam proses persidangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Polres Metro Bekasi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.