Aparat kepolisian Polsek Tambun Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial A (25) yang beraksi di halaman parkir minimarket Mekarsari Timur, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, menjelaskan bahwa pelaku memiliki motif memenuhi kebutuhan hidup. “Motifnya kebutuhan hidup, karena istrinya saat itu sedang hamil,” kata AKP Kukuh, dikutip Rabu (22/1/2025).
Pelaku ditangkap pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Tambelang Kampung Kranji, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, ketika korban berinisial MA (35) memarkirkan sepeda motornya tanpa mengunci stang di halaman parkir minimarket Mekarsari Timur. Saat MA kembali dari ATM, sepeda motornya sudah tidak ada.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal mengambil sepeda motor korban. Informasi ini menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada pelaku A alias AG.
Setelah mendapatkan alamat pelaku, polisi mendatangi rumahnya dan berhasil mengamankan A. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lokasi tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait pencurian, antara lain satu STNK, kunci kontak sepeda motor, helm hitam, jaket hitam, dan celana jeans.
Atas tindakannya, pelaku A dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya, seperti selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik,” pungkas AKP Kukuh Setio Utomo.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.