Bekasi  

KKP Akan Panggil Pemilik Proyek Reklamasi Laut di Bekasi, Sanksi dan Denda Menanti

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang ada di pesisir utara Kebupaten Bekasi, Jawa Barat. FOTO: Kompas.com
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang ada di pesisir utara Kebupaten Bekasi, Jawa Barat. FOTO: Kompas.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memanggil PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pemilik proyek reklamasi dan pagar laut di pesisir Kabupaten Bekasi, pada awal Februari 2025.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pengelolaan ruang laut tanpa izin yang sah.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan mencakup validasi luas area pelanggaran serta potensi sanksi administrasi yang dapat dikenakan.

“Sanksi administrasi termasuk denda hingga Rp 18 juta per hektare pelanggaran ruang laut bisa diterapkan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai aturan dan menjaga keberlanjutan ekosistem,” ujar Doni, Sabtu (25/1/2025).

Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, KKP telah menyegel lokasi proyek yang dilakukan PT TRPN di pesisir Bekasi.

Proyek tersebut dinyatakan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi.

Reklamasi dan pagar laut ini diketahui berdampak negatif yang menyebabkan kerusakan ekosistem laut, penyempitan area tangkapan ikan, yang merugikan nelayan dan pembudidaya ikan setempat.

Juga berdampak pada gangguan terhadap objek vital nasional, seperti operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi.

Doni menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen KKP untuk melindungi ekosistem laut dan masyarakat pesisir, serta memastikan ruang laut dimanfaatkan secara bijak.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan, dan memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai peraturan,” tutup Doni.

Keputusan dan sanksi yang akan diambil terhadap PT TRPN nantinya diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain agar menaati aturan dalam pengelolaan ruang laut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *