Warga RT 06 RW 13 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, meminta mediasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sardi Effendi, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait tuntutan pembongkaran tower yang berdiri di lantai tiga rumah salah satu warga.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, membenarkan rencana mediasi tersebut.
“Mungkin minggu depan, setelah reses, kami akan menjadwalkan audiensi antara warga RW 13 dengan Ketua DPRD. Saya juga berharap pertemuan ini dihadiri oleh pihak terkait, seperti Dinas Tata Ruang (Distaru) dan dinas terkait lainnya, agar bisa ditemukan solusi atas keluhan warga,” ujar Kamil saat ditemui di Bekasi Utara, Minggu (9/2/2025).
Kamil memastikan bahwa keluhan masyarakat terkait penolakan pembangunan tower ini sudah sampai ke pihak-pihak terkait.
Bahkan, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, juga telah merespons dengan menginstruksikan Distaru untuk mengecek prosedur pembangunan tower tersebut.
“Saat berita ini viral, Pj Wali Kota langsung meminta Distaru untuk mereview bangunan tower di RW 13,” ungkap Kamil.
Keluhan Warga dan Kekhawatiran Keamanan
Salah satu warga, Baron Arta (41), mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga sekitar sangat keberatan dengan keberadaan tower setinggi 31 meter yang dibangun di lantai tiga rumah seorang warga.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi dan keluhan kami. Kami khawatir dengan keamanan tower ini karena dibangun di atas rumah, bukan di tanah,” kata Baron.
Menurut Baron, warga khawatir tower tersebut tidak memiliki konstruksi yang kuat untuk berdiri di lantai tiga rumah warga.
Kekhawatiran ini semakin meningkat setelah sebelumnya terjadi insiden robohnya beton penyangga tower di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
“Apalagi sekarang sedang musim hujan, angin kencang bisa saja membuat tower ini roboh. Kami juga takut akan risiko radiasi serta ancaman petir,” jelasnya.
Baron berharap aspirasi warga bisa didengar dan ada tindakan nyata untuk membongkar tower tersebut.
“Semoga dewan bisa turun langsung ke lokasi dan melihat sendiri kondisi tower ini,” tambahnya.
Dugaan Ingkar Janji dari Pihak Pengelola Tower
Warga menyebut bahwa penolakan terhadap tower ini bermula sejak rencana pembangunan pada 2023.
Saat sosialisasi awal, pihak pengelola proyek disebut menjanjikan pembangunan penguat sinyal, namun yang dibangun justru sebuah tower.
Selain itu, warga awalnya diinformasikan bahwa tower yang akan dibangun adalah jenis monopole, tetapi pada kenyataannya yang berdiri adalah Self Supporting Tower (SST).
Warga juga mengaku belum mendapatkan kejelasan apakah pembangunan tower di atas rumah tersebut sudah sesuai aturan.
Hingga kini, pihak pengelola belum memberikan hasil Hammer Test, yaitu uji kekuatan beton untuk memastikan konstruksi tower aman.
RT Setempat: Warga Menolak, Kecuali Pemilik Rumah
Ketua RT 06 RW 13, Rosadi, membenarkan bahwa warganya menolak keberadaan tower tersebut.
“Tercatat ada sekitar 66 Kepala Keluarga (KK) yang keberatan, kecuali pemilik rumah tempat tower dibangun. Sayangnya, setelah tower ini selesai, pemilik rumah justru jarang ada di tempat,” ujar Rosadi.
Menurut Rosadi, warga sempat berusaha membicarakan permasalahan ini dengan pemilik rumah dalam forum rapat, namun tidak mencapai titik temu.
“Kami sudah menegur secara baik-baik, tapi pemilik rumah tetap kukuh karena katanya jika membatalkan perjanjian, dia bisa terkena sanksi hukum,” jelasnya.
Ke depan, warga berencana berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum jika tower tersebut tidak segera dibongkar.
“Harapan kami tower ini segera dibongkar karena tidak berada di tempat yang semestinya. Jangan sampai ada korban jiwa baru ada solusi. Kami berharap negara hadir di tengah-tengah warga untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.