Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memulai penyelidikan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus pemasangan pagar laut di Kabupaten Bekasi.
Bareskrim telah menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus ini.
“Ini laporan polisi (LP) model B yang dilaporkan oleh ATR/BPN. Pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Penyelidikan Masih Berlangsung
Brigjen Djuhandani menjelaskan bahwa saat ini tim penyelidik masih mengumpulkan alat bukti. Hingga kini, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa terlapor dalam kasus ini.
“Mulai hari ini, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan. Kami telah menurunkan beberapa anggota untuk mengumpulkan bahan keterangan serta barang bukti yang dapat digunakan dalam proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Pembongkaran Pagar Laut Telah Dimulai
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi proses pembongkaran pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/2/2025).
Kegiatan pembongkaran tersebut dihadiri oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah.
Pembongkaran pagar laut ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang diberikan KKP kepada PT TRPN, yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.
KKP meminta PT TRPN untuk membongkar sendiri pagar laut yang mereka pasang.
“Jadi kami diskusi dengan kuasa hukum PT TRPN dan menyampaikan bahwa karena perusahaan mereka yang memasang pagar, maka sebaiknya mereka juga yang membongkar. Mereka setuju karena menyadari bahwa tindakan ini keliru,” ujar Pung Nugroho, Selasa (11/2/2025).
Fokus Pengawasan Pembongkaran
Pung menyatakan bahwa pengawasan pembongkaran hari ini difokuskan pada wilayah yang dimiliki oleh PT TRPN.
Sementara itu, pagar laut milik PT Mega Agung Nusantara (MAN) masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KKP.
“Hari ini fokus pada TRPN. Untuk perusahaan lain, kami masih melakukan pendalaman, terutama di wilayah yang mengganggu PLTU Segarajaya. PLTU sudah melayangkan protes terkait hal ini,” tambahnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.