Pengembang perumahan Setia Mekar Residence 2, berinisial AB, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah dan properti di klaster tersebut.
Laporan dengan nomor LP/B/664/II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA ini diajukan oleh empat warga berinisial V, I, L, dan N pada Senin, 17 Februari 2025.
Diduga Menyembunyikan Masalah Tanah
Menurut Kurdi, pengacara yang mewakili pelapor, AB tidak mengungkapkan adanya sengketa tanah saat transaksi pada tahun 2020.
“Klien kami dijanjikan lokasi strategis, tetapi kemudian muncul masalah. Mereka juga tidak dilibatkan dalam proses peralihan sertifikat tanah,” jelas Kurdi, Kamis (20/2/2025).
Rumah dan Ruko Disita Pengadilan
Masalah semakin rumit ketika sejumlah rumah dan ruko di klaster tersebut disita oleh Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang akibat gugatan hukum dari seorang pihak bernama Mimi Jamilah.
Meski demikian, pelapor masih memiliki dokumen dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Kasus ini kini dalam penyelidikan Polres Metro Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.