Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 47.000 jika dibayarkan dalam bentuk uang atau 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras jika dibayarkan dalam bentuk bahan pokok.
Berdasarkan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah, serta surat imbauan Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025, besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bekasi.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Perdagangan.
“Kami telah mengadakan rapat pleno pada Januari 2025 dengan melibatkan seluruh pihak terkait untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini,” ujar Aminulloh.
Dalam rangka menyambut bulan Ramadan, Baznas Kabupaten Bekasi membuka layanan pembayaran zakat fitrah melalui Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, musala, dan sekolah. Saat ini, sekitar 400 UPZ telah terdaftar di Baznas Kabupaten Bekasi.
“Kami telah mensosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh UPZ agar masyarakat dapat dengan mudah membayar zakat fitrah,” tambah Aminulloh.
Penetapan besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat dapat dikelola secara transparan dan tepat sasaran, sekaligus memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadahnya. Baznas Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mendistribusikan zakat kepada mustahik (penerima zakat) secara adil dan merata.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.