Seorang pria berinisial F ditangkap warga saat berupaya menipu jasa transaksi penukaran uang di Jalan Raya Teuku Umar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (23/3/2025).
Pria asal Brebes tersebut diduga menggunakan modus penipuan dengan menunjukkan bukti transfer palsu via aplikasi.
Dalam video yang beredar, terlihat pria tersebut datang ke lokasi untuk menukarkan sejumlah uang via jasa transfer.
Namun, saat pemilik jasa memberikan uang tunai, pelaku menunjukkan bukti transfer yang ternyata hasil editan.
Sadar telah menjadi korban penipuan, pemilik jasa langsung menangkap pelaku.
Pelaku pun dikepung oleh warga setempat. Saat digeledah, tas milik pelaku ditemukan berisi uang palsu senilai Rp8 juta.
Warga kemudian menyerahkan pria tersebut ke Polsek Cikarang Barat untuk diproses lebih lanjut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.