Jangan Bolos! ASN Kota Bekasi Wajib Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran

PPPK dan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Foto: Radar Bekasi
PPPK dan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Lebaran memang menjadi momen spesial untuk berkumpul bersama keluarga, namun Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus kembali bekerja pada Selasa (8/4/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi ASN yang membolos di hari pertama kerja.

“Kan sudah ada ketentuannya libur dan masuk tanggal berapa. Jadi kalau ada yang melanggar tentu ada sanksi, dilihat dari skalanya,” ujar Tri Adhianto dalam wawancara pada Rabu (2/4/2025).

Untuk memastikan kepatuhan, Pemkot Bekasi akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi dalam melakukan pendataan.

ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas akan langsung terdeteksi.

Menurut Tri Adhianto, libur yang diberikan sudah cukup panjang sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur sendiri.
“Libur yang diterima para ASN sudah cukup. Jadi tidak ada alasan jika mereka sampai telat masuk kerja,” tegasnya.

Peringatan ini diberikan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan. Jika ASN membolos, otomatis layanan masyarakat akan terganggu.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *