Libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H segera berakhir. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan kepada seluruh warga, khususnya para perantau yang mudik ke kampung halaman, untuk kembali ke Kota Bekasi tepat waktu dan kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Tri Adhianto menyampaikan bahwa seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi telah mendapatkan jatah cuti Hari Raya Idulfitri, dan wajib masuk kerja kembali pada Selasa, 8 April 2025, sesuai dengan jadwal resmi yang telah ditentukan.
“Besok (08/4/2025) adalah hari pertama masuk kerja bagi warga Kota Bekasi yang berprofesi sebagai pegawai. Saya harap semua pemudik sudah kembali dan hadir tepat waktu, karena pemerintah sudah menetapkan jadwal cuti bersama,” ujar Tri.
Ia juga menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang mangkir pada hari pertama kerja. Pemkot melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kehadiran para pegawai.
“Tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja. BKPSDM Kota Bekasi akan melakukan sidak, baik melalui absensi tertulis maupun pengecekan kehadiran fisik. Jika ada pelanggaran, akan diberi sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari tradisi pasca-Lebaran, Pemerintah Kota Bekasi juga akan menggelar apel Halal Bihalal di Plaza Pemkot Bekasi pada hari pertama masuk kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antarpegawai sekaligus momen saling memaafkan setelah Idulfitri.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.