Sebuah video live streaming yang menampilkan adegan seksual pasangan muda asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, viral di media sosial dan membuat geger publik.
Aksi tak senonoh tersebut dilakukan di salah satu platform daring oleh pasangan berinisial R dan M, warga Kecamatan Semboro.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Qori Novendra, membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi live streaming itu telah mereka lakukan sejak Januari 2025.
“Motif keduanya melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan nekat menjadikan aktivitas seksual sebagai sumber pemasukan,” ungkap Qori, Jumat (11/4/2025).
Keduanya kini ditahan di Mapolres Jember dan dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang mereka hadapi mencapai 10 tahun penjara.
Sementara itu, Camat Semboro, Abdul Kadir, menyampaikan keprihatinannya terhadap perbuatan tersebut.
“Sangat memprihatinkan, apalagi ini disiarkan langsung. Dampaknya sangat buruk, apalagi jika sampai ditonton anak-anak,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan media sosial serta pentingnya edukasi digital di tengah masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terjebak dalam tindakan tidak bermoral demi keuntungan instan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.