Seorang mahasiswa berusia 19 tahun berinisial EFK ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di kamar rumahnya yang berada di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/4/2025).
Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manullang, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan dari EFK.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah tanaman ganja.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan enam pot kecil dan dua pot besar yang berisi tanaman yang kuat diduga ganja,” jelas Rolin, dikutip pada Senin (14/4/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, kipas angin kecil, serta lampu ultraviolet yang dipakai untuk membantu proses pertumbuhan tanaman tersebut.
EFK mengaku telah menanam ganja tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia mendapatkan biji ganja dari sisa pembelian sebelumnya.
Terkini, EFK telah dibawa ke Mapolsek Cabangbungin bersama barang bukti yang disita dari kamar miliknya.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Rolin.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.