Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap dua pria berinisial D dan J, yang diduga kuat menjadi juru parkir liar selama 20 tahun di kawasan Jalan Puspa, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (9/5/2025) dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyebut praktik pungutan liar itu telah lama meresahkan masyarakat. Modusnya, pelaku menarik tarif parkir tanpa izin resmi sebesar Rp5.000 untuk mobil dan Rp3.000 untuk motor.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beroperasi sejak 2005. Penghasilan mereka bisa mencapai Rp3,6 juta per bulan tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Onkoseno, Minggu (11/5/2025).
Penyelidikan juga mengungkap bahwa uang hasil pungli disetorkan secara rutin ke sejumlah oknum, termasuk anggota organisasi masyarakat, oknum instansi tertentu sebesar Rp400 ribu per bulan, serta kepala keamanan kawasan industri sebesar Rp100 ribu.
“Masih kami dalami aliran uangnya. Yang pasti, sistem ini dikelola secara kolektif,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, peluit, dan rompi yang digunakan saat beraksi.
Polres Metro Bekasi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi untuk menertibkan parkir liar di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.