Kota Bekasi — Pengamat politik Akmal Fahmi mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang telah menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Namun, ia juga menegaskan pentingnya penanganan perkara tersebut dilakukan secara adil dan profesional, tanpa ada intervensi atau tekanan politik.
“Saya mendukung Kejari Kota Bekasi menuntaskan kasus ini. Tapi penegakan hukum harus steril dari kepentingan politik. Jangan sampai ada indikasi kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu,” ujar Akmal dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Dugaan Politisasi untuk Menjatuhkan Tri Adhianto
Akmal mengaku melihat adanya indikasi kuat bahwa kasus ini telah dipolitisasi oleh kelompok tertentu untuk menyerang Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi, yang menurutnya sah terpilih dalam Pilkada 2024.
“Ada upaya sistematis untuk menjatuhkan Tri Adhianto dengan cara membangun opini dan narasi negatif di publik. Ini mirip dengan pola lama yang muncul menjelang Pilkada lalu,” katanya.
Akmal menuding kelompok oposisi sebagai pihak yang berada di balik manuver ini. Ia menduga bahwa motif mereka adalah kekecewaan politik pasca kekalahan di Pilkada 2024.
Tiga Indikasi Politisasi Hukum
Akmal juga memaparkan tiga indikasi adanya politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap Wali Kota Bekasi.
Pertama pembentukan opini publik secara masif, melalui demonstrasi di KPK pada tahun 2024 serta penyebaran narasi yang diduga dimobilisasi lewat media sosial.
Kedua, upaya pembunuhan karakter, dengan framing yang menyerang pribadi Tri Adhianto secara berulang-ulang.
Ketiga ialah eksploitasi kegagalan program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, untuk menggiring narasi ketidakmampuan dalam memimpin daerah.
“Kami menduga ini adalah bagian dari strategi untuk menciptakan kondisi yang memunculkan simpati publik terhadap kelompok tertentu,” tutur Akmal.
Tak Ada Bukti Keterlibatan Tri Adhianto
Lebih lanjut, Akmal menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan sejak November 2024, tidak ditemukan bukti keterlibatan Tri Adhianto dalam kasus korupsi Dispora.
“Tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Wali Kota Tri Adhianto dalam perkara ini. Maka dari itu, dugaan upaya kriminalisasi patut diwaspadai karena bisa merusak demokrasi dan menghambat pembangunan,” tutup Akmal.
Kronologi Kasus Korupsi Dispora Kota Bekasi
Kejari Kota Bekasi sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga masyarakat yang bersumber dari APBD Tahap I Tahun 2023, dengan total nilai anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah MAR, mantan Kabid Dispora yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku pelaksana kegiatan,AZ, mantan Kepala Dispora yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Ketiganya telah ditahan di Lapas Bulak Kapal. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar, berdasarkan hasil penyidikan terhadap invoice dan perbandingan harga pasar yang dilakukan oleh tim ahli.
“Kami menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara sangat signifikan,” ujar Haryono.
AZ diduga berperan dalam mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang, serta turut menerima fee dari pelaksanaan proyek.
Barang Bukti dan Penyidikan Lanjutan
Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain dokumen kontrak dan invoice pengadaan, sampel barang seperti raket bulu tangkis, bola voli, bola sepak, serta perlengkapan bela diri seperti body protector silat.
“Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kualitas dan kesesuaian harga dengan kontrak pengadaan,” kata Haryono.
Kejari Kota Bekasi juga masih terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara objektif dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan anggaran publik,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.