Bekasi  

Toko Obat Ilegal di Bekasi Utara Digerebek, Ribuan Butir Obat Keras Disita

Kota Bekasi - Barang bukti obat keras yang disita tim ganbungan dari toko obat di Bekasi Utara.
Barang bukti obat keras yang disita tim ganbungan dari toko obat di Bekasi Utara.

Kota Bekasi – Tim gabungan yang dipimpin Satpol PP Kota Bekasi menggerebek sebuah toko obat ilegal yang beroperasi tanpa izin di kawasan Wisma Asri II, Bekasi Utara, pada Sabtu malam (31/5/2025).

Dari hasil penggerebekan, sebanyak 2.029 butir obat keras berhasil diamankan.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengatakan bahwa toko tersebut telah melanggar ketentuan karena menjual obat keras tanpa izin resmi.

“Toko ini beroperasi tanpa izin,” ujar Karto, Minggu (1/6/2025).

Tramadol dan Obat Keras Lainnya Disita

Dari dalam toko, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang tergolong berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 1.724 tablet tramadol, 248 tablet hexymer dan 57 tablet trihexyphenidyl.

Obat-obatan tersebut masuk kategori psikotropika golongan tertentu, yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis.

Penggunaan tanpa resep dapat menimbulkan efek samping serius hingga ketergantungan.

Satpol PP Tegaskan Komitmen Pengawasan

Karto menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari monitoring perizinan yang rutin dilakukan oleh pihaknya, guna menindak pelaku usaha yang menyalahgunakan penjualan obat-obatan di luar aturan.

“Ini bentuk komitmen kami melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya.

Satpol PP Kota Bekasi berjanji akan terus menggencarkan razia dan penindakan terhadap toko-toko serupa yang berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *