Bekasi  

Pemkot Bekasi Evaluasi Jam Malam Pelajar, Wacana Mundur ke Pukul 22.00 WIB

Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat diawawancara di Alun -Alun M Hasibuan Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat diawawancara di Alun -Alun M Hasibuan Kota Bekasi.

Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mengevaluasi kebijakan jam malam bagi pelajar, yang sebelumnya diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB. Evaluasi ini dilakukan menyusul masih ramainya aktivitas warga pada malam hari, khususnya di pusat-pusat keramaian.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membuka opsi untuk memundurkan jam malam menjadi pukul 22.00 WIB, menyesuaikan dengan jam operasional pusat perbelanjaan di Kota Bekasi.

“Karena jam 21.00 ini rasanya Kota Bekasi masih cukup ramai dan rasanya tidak available. Apakah nanti kita mulai di jam 22.00 karena berkaitan dengan mall juga yang tutup di jam 22.00,” ujar Tri, Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, kebijakan ini tetap bertujuan agar anak-anak pelajar tidak berada di luar rumah pada malam hari, dan dapat memanfaatkan waktu untuk belajar atau beristirahat sebagaimana mestinya.

Pengawasan Ketat di Titik Rawan dan Tempat Hiburan Anak

Pemkot juga akan memperkuat pengawasan di berbagai titik yang kerap menjadi lokasi berkumpul anak usia sekolah, seperti rental game, taman, dan kawasan publik lainnya.

“Apalagi kita lihat anak-anak masih nongkrong, masih bermain, termasuk di tempat-tempat bermain seperti rental game, ini juga akan kita awasi,” imbuhnya.

DPRD Dukung, Tekankan Perlu Sosialisasi dan Pendekatan Humanis

Anggota DPRD Kota Bekasi, Chairun Nisa, menyambut positif evaluasi dan rencana penyesuaian jam malam ini. Ia menyebut kebijakan tersebut penting untuk menekan potensi kenakalan remaja seperti tawuran dan balap liar.

“Saya melihat ini langkah yang baik dari pemerintah untuk menciptakan suasana kondusif. Anak-anak ini adalah generasi muda yang harus dibangun karakternya dan budi pekertinya,” ujar Chairun.

Ia menilai waktu pembatasan pada malam hari tidak akan mengganggu aktivitas normal anak, apalagi kebijakan ini disertai pengecualian bagi anak yang beraktivitas dengan izin dan pendampingan orangtua.

Sosialisasi Meluas, Keterlibatan Keluarga Jadi Kunci

Chairun Nisa menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan persuasif dan edukatif. Sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara masif, menyentuh berbagai lapisan—termasuk lewat jalur PKK, Dasawisma, sekolah, dan tokoh masyarakat.

“Perlu betul penguatan pesan ini kepada masyarakat, terutama orangtua. Ini bisa kita sampaikan lewat jalur PKK atau Dasawisma,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak mengabaikan keberadaan anak-anak yang tidak bersekolah karena berbagai faktor. Mereka tetap perlu diperhatikan dalam proses edukasi dan pengawasan.

DPRD Soroti Kebutuhan Ruang Bermain Anak

Selain itu, Chairun juga menyoroti pentingnya infrastruktur penunjang tumbuh kembang anak, seperti ruang terbuka hijau, taman bermain, dan sarana olahraga yang saat ini masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Bekasi.

“Jangan sampai anak-anak hanya diminta diam di rumah tanpa alternatif ruang bermain yang sehat dan aman,” ujarnya menutup.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *