Kabupaten Bekasi – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Cilincing, Jakarta Utara, kembali beroperasi secara resmi pada 22 Agustus 2025.
Target tersebut diharapkan tercapai setelah melalui tahapan commissioning secara bertahap dalam beberapa pekan ke depan.
“Untuk RDF Rorotan, mudah-mudahan tanggal 22 Agustus itu sudah selesai dan beroperasi. Sebelumnya akan dilakukan commissioning bertahap,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Ia menyatakan akan memantau langsung proses commissioning dalam satu hingga dua pekan ke depan untuk memastikan kesiapan operasional fasilitas tersebut.
RDF Rorotan Dipastikan Tak Timbulkan Bau
Pramono mengungkapkan, Pemprov DKI telah melakukan sejumlah perbaikan pada sistem pengolahan sampah RDF Rorotan, menyusul protes warga terkait bau tidak sedap dan polusi udara dari fasilitas tersebut.
“Kami telah melakukan perbaikan sesuai kesepakatan dengan warga. Saya juga akan mengajak teman-teman media agar melihat langsung bahwa RDF Rorotan sudah diperbaiki,” katanya.
Ia menegaskan bahwa RDF Rorotan ke depan tidak lagi menimbulkan gangguan bau seperti yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat di sekitar Rorotan, Cakung, hingga Bekasi.
Lebih lanjut, Pramono menyampaikan bahwa RDF Rorotan ke depan juga akan menerima kiriman sampah dari wilayah Bekasi. Hal ini dinilai efisien karena jarak geografis yang cukup dekat.
“Cepat atau lambat, sampah dari Bekasi juga akan kami terima di Rorotan karena lokasinya memang dekat,” ujarnya.
Sempat Ditutup Usai Protes Warga
Sebelumnya, RDF Rorotan dihentikan operasinya sejak 21 Maret 2025 setelah mendapat protes dari ratusan warga yang berasal dari kawasan Rorotan, Cakung, hingga Kabupaten Bekasi.
Warga menilai RDF Rorotan lebih banyak menimbulkan dampak negatif seperti bau busuk dan asap hitam daripada manfaatnya.
Penutupan RDF Rorotan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dalam nota kesepahaman (MoU) antara tujuh pihak, yakni Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu DLH DKI Jakarta, KSO Wika Jaya Konstruksi, Dewan Kota Jakarta Utara, Perwakilan warga Cluster Shinano, Cakung Timur, Perwakilan warga Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Dua perwakilan warga Desa Pusaka Rakyat, Kabupaten Bekasi.
Salah satu poin utama dalam MoU tersebut adalah penghentian aktivitas pengelolaan sampah dan pengosongan seluruh sampah serta produk RDF paling lambat pada 24 Maret 2025.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.