Bekasi  

Nasib TKK Gagal PPPK Dibahas DPRD Kota Bekasi, Komisi 1 Janji Kawal hingga Pusat

Kota Bekasi - Rapat Komisi I membahas TKK gagal jadi PKKK
Rapat Komisi I membahas TKK gagal jadi PKKK

Kota Bekasi — Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan tenaga kerja kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi yang gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rapat ini juga dihadiri perwakilan dari BKPSDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, dan berlangsung di ruang paripurna DPRD, Rabu (9/7/2025).

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, menegaskan bahwa hasil rapat menyepakati para TKK tetap mendapat haknya selama menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Tidak boleh ada yang dizalimi. Mereka tetap harus mendapatkan hak sebagaimana mestinya,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Harapan Masih Terbuka

Murfati menyebut bahwa pemerintah pusat menargetkan penyelesaian tenaga honorer daerah rampung hingga Desember 2025, dengan batas pengangkatan PPPK sampai Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB.

“Kami berharap masih ada peluang bagi mereka yang belum lolos PPPK. Pemerintah pusat sedang menyiapkan solusi, dan kami akan mengawal terus dari daerah,” katanya.

Komisi 1, lanjut Murfati, juga akan menyuarakan aspirasi tenaga non-ASN kategori R4 kepada Kementerian PAN-RB dan Komisi II DPR RI.

Aspirasi 1.145 TKK Disampaikan

Sebelumnya, perwakilan tenaga honorer yang tergolong kategori R4 menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD. Mereka kecewa karena gagal lolos seleksi PPPK meski telah bekerja bertahun-tahun dan mengikuti seluruh tahapan rekrutmen.

“Kami sudah bekerja sejak 2006, hampir 20 tahun. Tapi kami tidak lolos PPPK. Kami minta difasilitasi agar bisa ikut diangkat seperti rekan-rekan kami yang sudah dilantik awal Juli lalu,” ujar Andri, perwakilan tenaga kebersihan Pemkot Bekasi.

Kelompok yang diwakili Andri berjumlah sekitar 1.145 orang.

BKPSDM: Masih Tunggu Aturan Pusat

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayor, menjelaskan bahwa status pegawai R4 masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Mereka merupakan TKK yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap dua, namun belum masuk dalam daftar pengangkatan.

“Belum ada regulasi yang jelas soal penyelesaian tenaga honorer kategori R4. Ini yang jadi kendala,” kata Henry.

Saat ini, jumlah tenaga honorer kategori R4 di Pemkot Bekasi mencapai 3.300 orang. BKPSDM bersama Komisi 1 DPRD berencana mengajukan konsultasi ke pemerintah pusat guna memperjuangkan nasib mereka.

“Upaya-upaya itu akan terus dilakukan. Tapi semuanya memang menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *