Bekasi  

DPRD Kota Bekasi Panggil Pansel BUMD Terkait Dirut Berlatar Belakang Parpol

Anggota DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz.

Kota Bekasi — Komisi III DPRD Kota Bekasi berencana memanggil panitia seleksi (Pansel) pemilihan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bekasi.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul terpilihnya dua Direktur Utama (Dirut) BUMD yang memiliki latar belakang anggota partai politik (parpol).

Kedua Dirut yang dimaksud adalah Aldo Sirait selaku Dirut PT Sinergi Patriot dan David Rahardja selaku Dirut PT Mitra Patriot. Keduanya baru saja dilantik oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Selasa (15/7/2025).

Perdebatan Mengenai Status Keanggotaan Parpol

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, menyatakan bahwa klarifikasi dari Pansel sangat penting untuk memastikan status keanggotaan parpol kedua Dirut tersebut.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2028, anggota partai politik tidak diperbolehkan menduduki jabatan di tubuh BUMD.

“Dengan klasifikasi tersebut diharapkan, publik tidak lagi mempertanyakan pengangkatan keduanya sebagai Dirut. Hal ini penting karena ini menyangkut kredibilitas BUMD sebagai badan publik,” kata Muin saat diwawancarai wartawan, Kamis (17/7/2025).

Muin menegaskan bahwa DPRD tidak mempermasalahkan sosok yang menjabat Dirut BUMD, karena itu adalah hak prerogatif Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun, DPRD mempersoalkan proses rekrutmen yang dijalankan oleh Pansel karena telah meloloskan keduanya yang notabene adalah anggota partai politik.

“Kita tidak mempersoalkan siapa yang jadi Dirut, itu adalah hak prerogatif Wali kota dan Wakil Wali Kota. Kita hanya mempertanyakan kenapa mereka bisa lolos karena kan ada tahapan seleksi administrasi, itu yang akan kita pertanyakan,” jelasnya.

Konsekuensi Jika Ada Pelanggaran

Jika saat klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran ketentuan, DPRD akan mempertanyakan hal tersebut kepada Wali Kota agar dapat meninjau ulang kebijakan yang telah dibuat.

“Nanti terlihat apakah benar yang bersangkutan bukan lagi anggota partai, kalau masih kenapa diloloskan. Jika memang benar keduanya masih aktif sebagai anggota partai, ini akan kita pertanyakan kepada Wali Kota,” ujar Muin.

Sebagai informasi, Aldo Sirait tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif dari Partai Nasdem pada Pemilu Legislatif 2024. Sementara itu, David Rahardja tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra.

Terpilihnya kedua sosok ini menimbulkan kontroversi di publik, mengingat Aldo Sirait adalah bagian dari Tim Pemenangan Tri Adhianto pada Pilkada lalu, dan David Rahardja bernaung di partai yang sama dengan Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *