Kota Bekasi — Konten kreator Andrea Yudia Swara melaporkan dugaan doxing yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/1072/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan jeratan Pasal 67 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Doxing ini diduga terjadi setelah Andrea mengunggah konten video yang menyinggung isu utang pinjaman online (pinjol) Kebab Baba Rafi, di mana ia juga menyebut isu tersebut turut membuat panik para franchiser Almaz Fried Chicken.
Kronologi Dugaan Doxing

Andrea mengaku melaporkan kejadian ini setelah menerima Direct Message (DM) di Instagram dari Okta Wirawan, yang diketahui sebagai pemilik Almaz Fried Chicken.
“Nah tiba-tiba Owner-nya Almaz ini malah bilang kalau saya fitnah Almaz itu terafiliasi pinjol, padahal saya nggak nyenggol ke sana,” ujar Andrea.
Lebih lanjut, Andrea menjelaskan, “Terus kemarin pagi, dia tiba-tiba DM saya begitu, tanpa sebutin maksud dan tujuannya apa. Literally cuma kirim data pribadi saya doang.”
Dalam bukti foto yang ditunjukkan Andrea, pesan tersebut berisi data-data pribadi dirinya hingga keluarga.
Ia menegaskan bahwa tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
“Setelah saya buat LP (Laporan Polisi), menurut pihak berwenang ada indikasi intimidasi, dan pasalnya mencuri data pribadi orang lain tanpa izin,” imbuh Andrea.
Dalam laporan tersebut, identitas terlapor masih dalam penyelidikan.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut dan menjelaskan kronologinya.
“Menurut keterangan Pelapor selaku korban, awalnya korban di-DM melalui Instagram oleh pemilik Almaz Fried Chicken memberitahukan bahwa korban bertetangga dengannya, lalu kembali mengirimkan data data identitas lengkap korban,” kata Kombes Ade Ary, Rabu (16/7/2025).
“Akibatnya korban merasa tidak terima karena data-data korban disebar oleh yang bersangkutan. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polrestro Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi juga membenarkan laporan dan menyatakan akan segera meminta keterangan dari pelapor. “LP tanggal 15 Juli. Kita komunikasikan dengan pelapor untuk diambil keterangan,” ucap Kompol Binsar.
Respons Pemilik Almaz Fried Chicken

Di sisi lain, Okta Wirawan melalui akun Instagram resminya telah menyatakan bahwa Almaz Fried Chicken tidak terlibat atau terafiliasi dengan pihak manapun, termasuk yang berkaitan dengan praktik pinjaman riba.
Dalam videonya, Okta menampilkan screenshot konten video Andrea Yudias.
“Saya ingin sampaikan dengan sangat tegas. Almaz Fried Chicken tidak pernah dan tidak akan pernah terafiliasi, dibimbing ataupun di bawah naungan pihak manapun yang terlibat praktik pinjaman riba, termasuk pihak yang disebut dalam video fitnah yang saat ini sedang viral,” ucap Okta.
“Kami di Almaz bahkan tidak punya utang ke supplier apalagi ke bank, apalagi ke lembaga riba, kami bangun ini semua dari prinsip tauhid, cukup Allah tempat bergantung, bukan riba,” imbuhnya.
Okta juga mengancam akan menempuh jalur hukum jika hal yang disebutnya fitnah tersebut terus disebarkan, karena dinilai tidak hanya menyerang bisnisnya tetapi juga mencederai nilai-nilai Islam yang mereka junjung.
“Jadi ketika ada yang menyebar video yang menggiring opini bahwa kami ikut terlibat dalam sistem riba itu bukan hanya menyerang reputasi kami, itu menghina dakwah kami yang mencederai nilai Islam yang kami junjung. Maka ini peringatan terbuka pada siapapun yang menyebar fitnah itu baik dalam bentuk video, tulisan atau komentar, kami beri waktu untuk menghapus, meminta maaf secara terbuka atau kami akan tempuh jalur hukum,” kata Okta.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.