Bekasi  

Polisi Tangkap Dua Pelaku yang Palak Pedagang Pakai Golok di Bekasi, Barang Buktinya Buah Nanas

Kota Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wahyu Bintoro Kusumo, dalam konferensi pers pengungkapan kasus pemalakan pedagang Nanas pada Jumat (25/7/2025)
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wahyu Bintoro Kusumo, dalam konferensi pers pengungkapan kasus pemalakan pedagang Nanas pada Jumat (25/7/2025)

Kota Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua pria pelaku pengancaman dengan kekerasan terhadap seorang pedagang buah nanas. Aksi yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Kamis (17/7/2025) di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wahyu Bintoro Kusumo, dalam konferensi pers pada Jumat (25/7/2025) menyatakan, kedua pelaku berinisial TY dan DBR diamankan usai terbukti mengancam korban menggunakan senjata tajam karena tidak diberi buah nanas secara cuma-cuma.

“Polres Metro Bekasi Kota dan jajaran yang didukung oleh fungsi-fungsi kepolisian lainnya telah mengungkap kasus pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP,” ujar Kombes Wahyu.

Kejadian bermula saat korban berinisial Y sedang berjualan nanas di pinggir jalan. TY dan DBR datang dan meminta buah secara gratis, mengaku untuk rekan-rekan mereka yang berada di pos. Karena buah tersebut merupakan modal usaha, korban menolak dan meminta pelaku membelinya. Penolakan ini memicu pertengkaran.

Tak lama setelahnya, kedua pelaku kembali ke lokasi, kali ini dengan membawa senjata tajam. Mereka mengancam korban dan mendorongnya hingga korban membentur pintu sebuah ruko.

Kota Bekasi - Barang Bukti sebilah golok yang menjadi senjata para pemalak pedagang di Kota Bekasi.
Barang Bukti sebilah golok yang menjadi senjata para pemalak pedagang di Kota Bekasi.

Aksi tersebut membuat sekuriti ruko keluar dan memperingatkan pelaku, terutama karena lokasi dilengkapi dengan CCTV. TY dan DBR pun melarikan diri setelah ditegur.

Kedua pelaku diketahui berdomisili di Bantargebang dan Mustikasari, dan berprofesi sebagai tukang bangunan serta tukang cat.

Mereka juga sempat mengaku sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas), namun polisi belum mengonfirmasi kebenaran klaim tersebut. Pihak kepolisian memastikan kedua pelaku dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Nilainya (buah nanas) mungkin tidak seberapa, tapi senjata tajam itu yang berbahaya,” tegas Kombes Wahyu.

Kota Bekasi - Barang bukti buah Nanas dari pelaku pemalakan pedagang di Bekasi
Barang bukti buah Nanas dari pelaku pemalakan pedagang di Bekasi

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang di wilayah tersebut, untuk melapor apabila pernah mengalami perlakuan serupa oleh pelaku guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *