Kota Bekasi – Dalam upaya menekan praktik-praktik yang melanggar norma sosial dan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menggelar razia yustisi di sejumlah rumah indekos di kawasan Jatiasih dan Bantargebang, Rabu (30/7/2025).
Hasilnya, delapan orang diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin, menjelaskan bahwa razia ini menyasar indekos yang diduga kerap digunakan untuk praktik asusila dan pelanggaran lainnya.
“Delapan orang kami amankan dari beberapa indekos, terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki,” ujar Rafiudin, Kamis (31/7/2025).
Dua Pria Kabur, Satu Pasangan Dicurigai Lakukan Tindakan Asusila
Dalam razia yang dilakukan di salah satu indekos di wilayah Jatiasih, dua pria dilaporkan sempat melarikan diri saat petugas tiba.
Sementara itu, petugas juga mendapati sepasang pria dan wanita dalam kondisi mencurigakan, diduga baru saja melakukan transaksi dan perbuatan asusila.
Imbauan untuk Pemilik Indekos
Rafiudin juga menekankan pentingnya peran pemilik indekos dalam menjaga ketertiban. Ia mengimbau agar para pemilik lebih aktif mengawasi aktivitas penyewa.
“Kami minta pemilik kost turut mengawasi penyewa agar tidak ada aktivitas yang menyimpang atau melanggar aturan,” tegasnya.
Langkah Preventif Ciptakan Lingkungan Aman
Razia ini merupakan bagian dari program preventif Satpol PP Kota Bekasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari praktik yang melanggar norma serta meresahkan masyarakat.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan berkala, khususnya terhadap tempat-tempat hunian sementara yang rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.