Kota Bekasi — Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menetapkan jumlah maksimal 50 siswa per kelas di tingkat pendidikan menengah menuai kritik dari berbagai kalangan di Kota Bekasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 463.1/Kep.323‑Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang diberlakukan mulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya darurat untuk menampung lebih banyak siswa, namun sejumlah pihak mempertanyakan efektivitasnya dalam menunjang proses belajar mengajar.
DPRD Kota Bekasi Soroti Minimnya Penambahan Guru
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap kualitas pendidikan di lapangan.
“Kalau satu kelas diisi 50 siswa, saya justru khawatir efektivitas belajar mengajarnya terganggu. Jangan hanya mengejar kuantitas penerimaan siswa, tapi kualitas juga harus diperhatikan,” ujar Wildan, Senin (4/8/2025).
Wildan juga menyoroti belum adanya solusi signifikan atas kekurangan tenaga pendidik di Kota Bekasi. Ia menyarankan agar pemerintah turut memfasilitasi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk bersekolah di swasta.
“Tahun ini sudah dialokasikan Rp10 miliar dari APBD untuk beasiswa siswa di sekolah swasta. Dana ini bisa memfasilitasi lebih dari 3.000 siswa,” tambahnya.
Orangtua dan Sekolah Swasta: Terlalu Padat, Anak Kurang Fokus
Keluhan serupa datang dari kalangan orangtua. Fitri (48), orangtua siswa SMA di Kota Bekasi, menilai 50 siswa dalam satu kelas akan menyulitkan siswa untuk fokus belajar. Ia mengusulkan agar jumlah siswa maksimal hanya 40 orang.
“Kalau satu kelas sampai 50 orang, harus ada guru pendamping. Kalau tidak, anak-anak bisa kehilangan fokus dan justru bercanda di kelas,” kata Fitri.
Sementara itu, Kepala Sekolah dari lembaga pendidikan swasta di Bekasi yang berinisial WP menegaskan bahwa jumlah ideal per kelas sebaiknya tidak lebih dari 28 siswa. Bahkan, dalam kondisi 28 siswa pun, masih ada murid yang tertinggal dalam pelajaran.
“Dengan 28 siswa saja, masih ada satu sampai empat siswa yang tidak bisa mengikuti pelajaran dengan baik. Apalagi kalau 50 orang, suasana akan sesak, anak jadi tidak leluasa bergerak,” ungkap WP, Jumat (18/7/2025).
WP menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menerapkan kebijakan 50 siswa per kelas dan memilih membaginya menjadi dua rombongan belajar (rombel). Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak buruk pada minat pendaftaran ke sekolah swasta.
Sekolah Swasta Tawarkan Solusi untuk Siswa Kurang Mampu
Menanggapi kondisi ini, beberapa sekolah swasta di Bekasi telah membuka program khusus untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
Dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, orangtua siswa bisa memperoleh pembebasan biaya SPP yang biasanya berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp170 ribu per bulan. Namun, biaya buku tetap harus ditanggung separuhnya.
“Kami membuka peluang untuk siswa kurang mampu, tapi harus ada bukti resmi dari kelurahan,” tutur WP.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.