Kota Bekasi – Sejumlah kafe dan kedai di Kota Bekasi mulai menghentikan pemutaran lagu-lagu populer dari musisi dalam dan luar negeri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penerapan aturan royalti musik yang dinilai masih belum jelas dan membingungkan pelaku usaha.
Salah satunya terjadi di sebuah kafe besar kawasan Sepanjang Jaya, Rawalumbu, yang telah mengganti lagu-lagu pop dengan suara alam dan musik instrumen sejak dua pekan terakhir.
“Sudah ada pemberitahuan dari owner kami, untuk tidak memutar lagu dari musisi dalam negeri ataupun luar negeri. Jadi diganti suara alam, burung berkicau, atau musik instrumen,” ujar Rifka Fezri (25), Manajer Operasional kafe, Rabu (6/8/2025).
Keluhan Pelanggan dan Perubahan Suasana
Kebijakan ini tidak disambut sepenuhnya positif oleh pelanggan. Beberapa pengunjung mengaku suasana kafe terasa lebih sepi dan membosankan.
“Ada yang bilang, ‘Kak, ganti dong musiknya, bikin ngantuk.’ Tapi kami jelaskan bahwa sudah tidak bisa putar musik karena aturan baru itu,” kata Rifka.
Menurut Rifka, suasana kafe memang terasa berbeda tanpa iringan lagu-lagu pop. Jika sebelumnya suasana terasa hidup dan energik, kini menjadi lebih tenang dan cenderung sunyi.
“Mungkin perbedaannya kalau pakai lagu itu kan suasananya lebih ramai yah,” tambahnya.
Meski belum berdampak signifikan terhadap jumlah pengunjung, pihak kafe berharap ada sosialisasi dan regulasi yang lebih tegas dan jelas dari pemerintah terkait kewajiban royalti musik komersial.
Kedai Pancong di Medan Satria Juga Berhenti Putar Lagu
Hal serupa juga dilakukan oleh sebuah kedai pancong di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria. Pegawai kedai, Irawan (32), mengatakan bahwa tempatnya telah menghentikan pemutaran lagu-lagu populer sejak empat hari terakhir.
“Ada pelanggan tetap yang tanya, ‘Mana nih musiknya?’ Kita jawab, nanti diatur dulu karena sekarang harus bayar royalti,” ungkapnya.
Berbeda dengan kafe di Rawalumbu, kedai tersebut belum mengganti musik dengan alternatif lain seperti instrumen atau suara alam. Menurut Irawan, konsep musik tenang tidak cocok diterapkan di tempat nongkrong seperti kedainya.
“Kalau suara burung atau air, ini kayak di rumah nenek. Kita di sini kan buat nongkrong,” keluhnya.
Harapan Pengusaha: Regulasi Jangan Abu-abu
Baik Rifka maupun Irawan mengaku hingga kini belum pernah mendapat sosialisasi langsung dari pemerintah atau lembaga terkait soal aturan royalti musik. Mereka berharap ada kejelasan dan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya.
“Kami inginnya yang jelas. Jangan abu-abu. Jadi pengelola bisa tegas, ini boleh mutar musik atau tidak,” pungkas Rifka.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.