Bekasi  

Ramai Pengajian Tertutup di Perumahan Dukuh Zamrud, Kesbangpol Turun Tangan

Kota Bekasi - Lokasi kegiatan keagamaan yang dilakukan secara tertutup oleh seorang perempuan berinisial Y di RT 12 RW 012 Perumahan Dukuh Zamrud, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Foto: Septian/Gobekasi.id
Lokasi kegiatan keagamaan yang dilakukan secara tertutup oleh seorang perempuan berinisial Y di RT 12 RW 012 Perumahan Dukuh Zamrud, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Foto: Septian/Gobekasi.id

Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyoroti aktivitas keagamaan tertutup yang digelar di rumah pribadi  lingkungan RW 12 Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kegiatan tersebut dilaporkan menimbulkan keresahan warga karena melibatkan peserta dari luar lingkungan tanpa pemberitahuan ke RT maupun RW setempat.

Pihak Kesbangpol menyebut aktivitas tersebut belum memiliki izin resmi dan dinilai tidak sesuai dengan etika bermasyarakat.

“Sekalipun di rumah pribadi, kalau melibatkan banyak orang dan bersifat keagamaan, tetap harus ada izin lingkungan. Minimal pemberitahuan kepada RT dan RW,” kata Nesan Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Selasa (12/8/2025).

Pihaknya juga menekankan bahwa pendirian tempat ibadah atau kegiatan rutin keagamaan harus merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Sebelumnya, warga sempat menyampaikan protes dan menyarankan agar kegiatan keagamaan tersebut dialihkan ke masjid atau sekretariat RW. Namun, laporan menyebut kegiatan tetap dilakukan di rumah pribadi secara tertutup, sehingga memicu ketegangan di lingkungan.

Menanggapi hal ini, Kesbangpol berencana menggelar rapat koordinasi tingkat kota yang akan melibatkan sejumlah unsur, seperti MUI Kota Bekasi, FKUB, perwakilan tokoh agama, hingga aparat kewilayahan.

“Kami tidak langsung memutuskan siapa benar siapa salah. Semua informasi akan dikumpulkan dulu untuk menentukan langkah terbaik secara bersama,” ujar Nesan.

Nesan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini akan dilakukan melalui tiga jalur, yakni unsur pemerintah (Forkopimda), lembaga keagamaan (MUI), dan Kementerian Agama. Pemerintah berharap penyelesaian dilakukan secara dialogis, tanpa aksi sepihak dari warga.

“Perbedaan itu boleh, tapi perpecahan tidak boleh terjadi. Kami ingin membina kerukunan antarwarga dan antarumat beragama,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.