Bekasi  

MUI Bekasi Tegaskan Janji “Surga Rp1 Juta” di Pengajian Dukuh Zamrud Tidak Berdasar

Kota Bekasi - Pengajian tertutup di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya. Foto: Ist
Pengajian tertutup di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya. Foto: Ist

Kota Bekasi – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menanggapi maraknya isu pengajian tertutup di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, yang disebut menjanjikan pengikutnya masuk surga jika menyumbang Rp1 juta.

Ketua MUI Kota Bekasi, Saefudin Siroj, menegaskan tidak ada dalil agama yang membenarkan surga dapat diperjualbelikan.

“Ini satu ajaran yang tidak berdasar. Sungguh disayangkan jika ada seorang ulama, guru, ataupun ustaz yang mengatakan bahwa surga bisa dibeli. Tidak ada dalil dari Alquran, hadis, pendapat ulama, atau fatwa manapun yang menyatakan hal itu,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Saefudin menyebut praktik tersebut termasuk kategori ajaran atau aliran sesat, mengacu pada sepuluh kriteria penilaian MUI terhadap penyimpangan ajaran. Indikatornya antara lain mengingkari rukun iman atau rukun Islam, mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah, meyakini adanya wahyu setelah Alquran, hingga menafsirkan Alquran tanpa kaidah tafsir yang benar.

Ia menegaskan, jika di Kota Bekasi ditemukan indikasi seperti itu, MUI akan memberikan pencerahan kepada instansi berwenang, termasuk Kesbangpol, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Kasus pengajian tertutup di Dukuh Zamrud akan dikaji oleh Kesbangpol Kota Bekasi bersama MUI dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kesbangpol Tunggu Fatwa MUI

Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menyatakan pihaknya akan meminta pandangan MUI sebelum memutuskan langkah lanjutan. “Yang berbau muslim tentunya kita akan menanyakan kepada MUI dulu. Jangan langsung mengambil langkah agar tidak memicu kegaduhan baru,” ujarnya.

Menurut Nesan, setelah mendengar pendapat seluruh pihak, MUI akan menindaklanjuti langsung kepada penyelenggara pengajian berinisial PY.

Latar Belakang Konflik

Warga Dukuh Zamrud resah karena kegiatan pengajian yang sudah berlangsung tujuh tahun digelar tanpa izin lingkungan dan diikuti puluhan jamaah dari luar wilayah. Lurah Cimuning, Omad Saputra, menyebut pengurus RW sudah berulang kali mengajak dialog, namun PY menolak memenuhi syarat, termasuk persetujuan warga dan daftar jamaah.

Seorang tokoh agama mengungkap pengakuan mantan anggota soal janji “masuk surga” dengan infak Rp1 juta. Warga juga menilai sebagian anggota pengajian mengalami perubahan perilaku yang mengganggu keharmonisan keluarga.

Upaya mediasi yang melibatkan perangkat kelurahan, tiga pilar, dan tokoh masyarakat berujung buntu. PY menuding ada upaya pembubaran, sementara Pemkot Bekasi menegaskan tidak melarang aktivitas keagamaan sepanjang sesuai aturan dan terbuka kepada warga.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *