Bekasi  

DPRD Bekasi Ingatkan Pemkot Soal Risiko Wisata Air Kalimalang

Kota Bekasi - Kawasan Kalimalang yang akan disulap menjadi wisata air di Kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (22/8). Septian/Gobekasi.id
Kawasan Kalimalang yang akan disulap menjadi wisata air di Kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (22/8/2025). Septian/Gobekasi.id

Kota Bekasi – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyoroti rencana Pemerintah Kota Bekasi yang ingin menyulap aliran Kalimalang menjadi destinasi wisata air. Menurutnya, ada sejumlah hal krusial yang harus diantisipasi agar proyek tersebut tidak menimbulkan masalah baru.

“Kualitas air bisa terganggu oleh aktivitas perahu wisata, tumpahan bahan bakar, atau sampah yang dibuang sembarangan,” jelas Wildan, Selasa (26/8/2025).

Selain itu, ia menegaskan desain jembatan dan dermaga harus sesuai aturan teknis, termasuk perhitungan banjir dan ketentuan garis sempadan sungai. “Jangan sampai demi keindahan, fungsi sungai justru terhambat,” ucapnya.

Wildan juga menekankan pentingnya kerja sama lintas wilayah antara Pemkot Bekasi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, serta Pemprov DKI Jakarta. “Harus ada perjanjian kerja sama yang mengikat, supaya ada kepastian hukum dan teknis. Jangan sampai ada tarik ulur kepentingan,” ujarnya.

Selain aspek teknis, ia menilai pengelolaan sampah dan lalu lintas di sekitar kawasan wisata juga harus direncanakan matang, mengingat lokasi berada di Jalan Kalimalang yang padat kendaraan. “Tanpa perencanaan matang, Kalimalang bisa cantik di brosur, tapi kumuh di lapangan,” tuturnya.

Meski demikian, Wildan melihat potensi positif dari rencana wisata air tersebut, terutama dalam membuka ruang publik hijau serta memberdayakan UMKM di sektor kuliner, seni, dan kerajinan dengan konsep ramah lingkungan. Ia menambahkan, wisata ini juga bisa menjadi sarana edukasi tentang pentingnya menjaga sumber air baku.

“Kita tidak boleh lupa, lebih dari 85 persen pasokan air bersih untuk DKI Jakarta bergantung pada aliran Jatiluhur–Kalimalang. Dengan kata lain, keberlangsungan hidup jutaan orang ditentukan oleh sungai ini,” tegasnya.

Wildan menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa setiap rencana wisata harus tunduk pada aturan dan fungsi utama Kalimalang. Beberapa regulasi yang relevan di antaranya:

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menekankan keberlanjutan, fungsi sosial, dan lingkungan.

Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai, yang melarang pembangunan sembarangan di bantaran sungai.

Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044, yang menetapkan Kalimalang sebagai kawasan strategis yang harus dijaga.

“Artinya, proyek ini tidak bisa dijalankan sekadar dengan semangat membangun ikon, tetapi harus dipagari hukum, dikawal sains, dan diawasi publik,” pungkas Wildan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *