Bekasi  

Kepsek SMPN 13 Kota Bekasi Juga Kena Sanksi Walikota Buntut Tindakan Cabul Oknum Guru

Kota Bekasi - Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah. Foto: Septian/Gobekasi.id
Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah. Foto: Septian/Gobekasi.id

Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif terhadap Kepala SMP Negeri di Kota Bekasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru berinisial JP terhadap siswinya.

Menurut Tri, pihak sekolah lalai dan terkesan melakukan pembiaran sehingga kepala sekolah turut dimintai pertanggungjawaban.

“Sanksinya ke kepala sekolah pasti administratif, apakah kemudian membebaskan tugas dari kepala sekolah atau dari wakil kepala sekolah dan sebagainya,” ujar Tri saat meninjau SMPN di Kota Bekasi, Rabu (27/8/2025).

Tri menjelaskan, Pemkot Bekasi telah membentuk tim pencari fakta yang diketuai Kepala Inspektorat untuk mendalami kasus tersebut. Ia menilai, sekolah gagal menangani persoalan secara utuh sehingga perlu ada evaluasi menyeluruh.

Di sisi lain, Kepala SMPN setempat, Titiek Atikah, mengaku belum mengetahui soal rencana sanksi terhadap dirinya.

“Belum tahu ya, saya belum dikasih (tahu),” ucapnya singkat.

Sementara itu, Wali Kota Tri Adhianto menegaskan guru JP resmi dinonjobkan dari tugas mengajar.

“Hari ini guru yang bersangkutan sudah saya nonjobkan, sehingga dia tidak lagi mengajar di sekolah ini,” tegasnya.

Tri menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut dan menekankan bahwa sekolah harus menjadi lingkungan aman dan ramah bagi anak. Ia memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis secara penuh.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi telah memberikan pendampingan kepada korban berinisial N (15), siswi kelas 9 SMP Negeri 13 Kota Bekasi.

Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menjelaskan pihaknya bergerak cepat bersama kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta pihak sekolah untuk memberikan dukungan psikologis sekaligus memastikan proses hukum berjalan.

“Dari asesmen awal, korban mengalami rasa takut, cemas, bahkan muncul perasaan bersalah. Paradigma ini harus kita ubah, karena keberanian korban untuk melapor justru merupakan langkah berani yang patut dihargai,” ucap Novrian, Selasa (26/8/2025).

Novrian menambahkan, laporan korban menjadi momentum penting untuk melindungi anak-anak lain.

“Saya katakan kepada ananda kita ini, bahwa kamu adalah pahlawan bagi anak-anak Kota Bekasi. Dengan berani speak up, dia bisa menyelamatkan yang lain,” katanya.

Diketahui, korban pertama kali menceritakan kejadian kepada seorang teman sebelum akhirnya disampaikan kepada orang tua hingga berujung pada laporan resmi. Peristiwa ini diperkirakan terjadi sejak Januari 2025.

KPAD juga menyoroti adanya indikasi korban lain sebagaimana ramai dibicarakan di media sosial, termasuk dari kalangan alumni. Namun hingga kini, baru satu laporan resmi yang diterima.

“Yang pasti saat ini fokus kami adalah pendampingan menyeluruh terhadap korban yang sudah melapor, sambil menggali informasi lebih lanjut,” pungkas Novrian.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *