Bekasi  

DKPP Nyatakan Anggota KPU Kota Bekasi Langgar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Peringatan

Kota Bekasi - DKPP RI menyatakan Anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu pada Pilkada Kota Bekasi 2024. Foto: Ist
DKPP RI menyatakan Anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu pada Pilkada Kota Bekasi 2024. Foto: Ist

Kota Bekasi – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan Anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu pada Pilkada Kota Bekasi 2024.

Melalui putusan Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Afif Fauzi. Selain itu, sanksi serupa juga diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Melati.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut resmi dari KPU RI atas putusan tersebut.

“Posisinya saat ini kami sedang menunggu salinan keputusan tindak lanjut dari KPU RI. Biasanya, kalau sudah ada putusan DKPP, KPU RI akan menerbitkan surat peringatan atau teguran kepada anggota terkait,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Ali menambahkan, putusan peringatan menunjukkan adanya rangkaian peristiwa yang dinilai melanggar, meski tergolong pada kategori pelanggaran paling ringan.

“Kalau putusannya peringatan, berarti memang ada peristiwa pelanggaran. Tingkatannya ringan, tapi tetap jadi catatan. Ke depan harus lebih berhati-hati, disiplin, dan menjaga kode etik,” tegasnya.

Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Perkara ini diadukan oleh Garisah Idharul Haq, yang melaporkan Afif Fauzi serta Anggota PPK Pondok Melati, Hini Indrawati. Dalam aduannya, pengadu mendalilkan bahwa keduanya melakukan praktik politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *