Kota Bekasi – Seorang warga bernama Santi Husniyati (48) mengaku jadi korban penipuan bernilai Rp400 juta. Yang bikin geger, kasus ini disebut-sebut menyeret seorang direktur utama (Dirut) salah satu BUMN berinisial NAS.
Santi sudah melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (11/9/2025) sore. Ia menuding NAS menjeratnya dengan iming-iming proyek pembangunan rumah susun (rusun) senilai Rp500 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, memastikan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.
“Kalau ada laporan pasti kami tindak lanjuti. Saat ini masih dalam pendalaman, termasuk mendengarkan keterangan pihak terkait,” kata Kusumo, Jumat (12/9/2025).
Kusumo menegaskan, penyidik bakal memanggil sejumlah pihak.
“Ke depan akan ada pemanggilan. Tapi untuk sekarang, kami masih mendalami dulu laporannya,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Jefry Ruby Tampubolon, membeberkan kronologinya. Kliennya dijanjikan proyek pembangunan rusun di Halim Sky Cluster G dan H.
Namun, NAS meminta uang Rp400 juta dengan alasan untuk membuat laporan keuangan perusahaan BUMN 2022–2023 dan mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU).
“Uang itu ditransfer langsung ke rekening NAS,” ungkap Jefry.
Bahkan, Santi dijanjikan akan menerima DP 10 persen dari nilai proyek fantastis Rp500 miliar pada Februari atau Maret 2025.
“Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” tegas Jefry.
Santi mengaku sudah berulang kali menagih janji NAS, baik lewat telepon maupun WhatsApp. Namun, semua usahanya nihil. Ia tak mendapat respons hingga akhirnya memilih jalur hukum.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













