Bekasi  

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Perundungan Siswa SMKN Cikarang Barat

Kabupaten Bekasi - Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengamankan Ketua Ormas yang diduga meminta setoran parkir.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengamankan Ketua Ormas yang diduga meminta setoran parkir.

Kabupaten Bekasi – Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus perundungan terhadap siswa kelas 10 SMKN Cikarang Barat, AAI (16). Dengan tambahan ini, jumlah tersangka kini menjadi enam orang.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 13 saksi.

“Sementara ini tambah satu tersangka, dia anak berhadapan dengan hukum (ABH). Jadi sekarang ada enam tersangka dari 13 saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keenam pelaku tidak ditahan karena masih berstatus pelajar dan sebagian besar di bawah umur.
“Tidak dilakukan penahanan, mengingat sebagian besar ABH dan masih sekolah,” kata Tri.

Sebagai gantinya, para pelaku diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan.

“Wajib lapor seminggu dua kali. Untuk yang sebelumnya ada satu berusia 18 tahun, tapi statusnya masih pelajar seperti yang lain,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka pada Jumat (19/9/2025).

Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang berusia 18 tahun dan empat pelajar di bawah umur. Hingga kini, total 12 saksi dari kalangan siswa, guru, hingga orang tua korban telah diperiksa.

Sementara itu, korban belum bisa dimintai keterangan lantaran masih dalam tahap pemulihan pasca operasi rahang.

“Untuk korban belum bisa dilakukan pemeriksaan karena masih kesulitan berbicara,” tutur Tri.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *