Bekasi  

Sindikat Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Bekasi Terbongkar, Lima Orang Ditangkap

Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar sindikat pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang pelaku, terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, para pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bekasi. 

Salah satu pelaku utama diketahui merupakan karyawan outsourcing Telkomsel yang memanfaatkan pekerjaannya untuk melancarkan aksi tersebut.

“Kasus ini termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP. Kami mengamankan lima tersangka, yakni tiga pelaku utama berinisial IS, DK, dan AS, serta dua penadah berinisial RW dan AG,” kata Dani saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (15/10/2025).

Kronologi bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, ketika pelaku IS, yang biasa melakukan perawatan rutin tower BTS, berpura-pura melakukan pemeliharaan di tower milik Telkomsel di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Namun, bukannya memperbaiki perangkat, pelaku justru mengajak dua rekannya untuk mencuri baterai cadangan yang menjadi sumber daya utama tower tersebut.

“Pelaku kemudian menjual baterai hasil curian itu kepada penadah seharga Rp5 juta per unit,” ungkap Dani.

Polisi juga menemukan bahwa aksi pencurian tersebut bukan yang pertama. Para pelaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni di Harapan Baru (Bekasi Utara), Teluk Pucung, dan Margahayu. Dari ketiga lokasi itu, total ada dua unit baterai yang berhasil mereka curi.

“Baterai ini sangat vital karena berfungsi sebagai pasokan daya cadangan untuk tower BTS. Jadi kalau ada gangguan jaringan, bisa jadi karena baterainya dicuri oleh para pelaku,” ujar Kusumo

Selain lima tersangka yang sudah diamankan, polisi masih memburu satu penadah lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak perusahaan untuk memperketat pengawasan terhadap personel di lapangan, terutama yang bekerja sebagai tenaga outsourcing,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *