Bekasi  

Damai Putra Group Bantah PHK Sepihak

Kota Bekasi - Kantor Damai Putra Group pengembang Kota Harapan Indah Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kantor Damai Putra Group pengembang Kota Harapan Indah Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Manajemen Damai Putra Group akhirnya angkat bicara menanggapi protes mantan karyawannya, Gladys Martha Yohana Tutuarrima. Perusahaan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai prosedur hukum setelah menemukan pelanggaran internal.

“Keputusan PHK ini diambil oleh Manajemen Damai Putra Group setelah melalui proses evaluasi internal terkait dugaan pelanggaran peraturan perusahaan,” bunyi pernyataan resmi perusahaan, Rabu (19/11/2025).

Perusahaan menegaskan telah memenuhi semua kewajiban normatif.

“Perusahaan telah memenuhi hak-hak normatif karyawan yang diakhiri masa kerjanya, termasuk perhitungan gaji hingga tanggal terakhir bekerja, pembayaran sisa cuti, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan,” jelas pernyataan tersebut.

Menanggapi rencana gugatan hukum dari pihak mantan karyawan, manajemen menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum.

“Perusahaan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan siap menghadapi proses hukum atau mediasi yang akan berlangsung,” tegas pernyataan itu.

Dengan keluarnya klarifikasi resmi ini, kasus PHK yang sempat memicu unjuk rasa di kantor perusahaan kini memasuki babak baru penyelesaian hukum.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *