Bekasi  

Mengaku Diintimidasi dalam Proses PHK, Karyawati Damai Putra Tempuh Jalur Hukum

Bekasi - Ilustrasi pemutusan hubungan kerja.
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja.

Kota Bekasi — Seorang karyawati Damai Putra Group berinisial GM melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang disertai tekanan saat penandatanganan dokumen administrasi.

GM mengaku perusahaan memaksa dirinya menandatangani surat yang kemudian ditafsirkan sebagai kesepakatan pengunduran diri, tanpa memberikan penjelasan yang memadai.

GM mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa, (11/112025). Ia hadir bekerja seperti biasa dan melakukan absensi sekitar pukul 08.00.

Menjelang akhir jam kerja, ia dipanggil ke bagian HRD untuk memberikan keterangan mengenai sebuah kasus internal pada 8 September 2025, yang menurut GM sebelumnya sudah dinyatakan selesai.

Proses Pemanggilan Berujung Pemecatan

Di ruang HRD, GM menyebut diminta kembali memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Ia mengaku kelelahan dan emosional karena harus mengulang kronologi yang dianggap telah ditutup. Pada momen itu, GM diberi tahu bahwa hubungan kerjanya dihentikan.

“Saya tanya apakah masih bisa masuk besok, jawabannya sudah tidak boleh,” kata GM kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: PHK di Bekasi Meledak, 1.004 Pekerja Terdampak Tahun 2025, Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Dalam kondisi panik dan menangis, GM mengaku menerima selembar dokumen untuk ditandatangani. Ia menuturkan tidak mampu membaca seluruh isi surat dan tidak menemukan alasan pemutusan hubungan kerja ketika mencoba mencari bagian terkait hal tersebut.

GM menambahkan, surat yang diberikan belum ditandatangani Direktur perusahaan yang disebutnya bernama Lenny Wijaya. Ketika menanyakan hak pesangon, ia mengaku hanya diberi penjelasan singkat bahwa pesangon “jangan terlalu diharapkan”.

Isi Dokumen Dipertanyakan

Kejanggalan baru terungkap ketika GM kembali ke kantor pada Jumat, 14 November 2025 bersama kakaknya untuk mengambil surat pengalaman kerja (paklaring).

Kakaknya membaca dokumen yang telah ditandatangani GM sebelumnya dan menemukan bahwa isi surat menyebut adanya persetujuan pengakhiran hubungan kerja secara kesepakatan atau pengunduran diri.

GM menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan resign ataupun membuat kesepakatan pengunduran diri.

Akan Tempuh Langkah Hukum

Merasa dirugikan, GM menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia meminta dua hal utama dari manajemen Damai Putra Group.

Pertama ialah pernyataan resmi bahwa dirinya benar-benar di-PHK sepihak serta pengakuan bahwa dokumen yang ia tandatangani tidak sah.

Baca Juga: Isu PHK Massal, Pimpinan DPR RI Datangi Pabrik Ban Michelin di Cikarang

Dan, kedua soal ganti rugi atas kerugian material dan non-material yang ia alami.

GM dan pihak yang mendampinginya juga menilai terdapat potensi pelanggaran pidana terkait dugaan pencemaran nama baik, intimidasi, penipuan, dan penggelapan, merujuk pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menunggu Klarifikasi Perusahaan

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak manajemen Damai Putra Group mengenai kronologi dan tuduhan yang disampaikan GM.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *