Bekasi  

Kontroversi Wisata Air Bekasi: Ketika Aturan Tak Lagi Jadi Acuan

Kota Bekasi - Wisata Air Air Kalimalang yang ada di Jalan KH Noer Ali masih dalam progres pembangunan. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Wisata Air Air Kalimalang yang ada di Jalan KH Noer Ali masih dalam progres pembangunan. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali diterpa badai kontroversi. Terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Objek Wisata Air menyeret kebijakan publik ke dalam pusaran dugaan penyimpangan aturan.

Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) menemukan serangkaian keganjilan—mulai dari penunjukan BUMD yang dinilai tak memenuhi syarat, kontrak jumbo bernilai puluhan miliaran rupiah yang berjalan tanpa transparansi, hingga dokumen hukum yang mendadak lenyap dari ruang publik.

“Ini bukan salah ketik administrasi. Ada konstruksi kebijakan yang janggal sejak awal,” kata Ketua Umum Forkim, Mulyadi, Rabu (3/12/2025) kepada Gobekasi.id.

Melompati Aturan Modal: PTMP Diberi “Mandat Tanpa Bekal”

Perwal menunjuk PT Patriot Mitra Patriot (PTMP) sebagai pengelola wisata air, padahal perusahaan daerah itu tidak tercatat memiliki penyertaan modal yang menjadi syarat legal utama BUMD untuk membuka unit usaha baru, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 terkait BUMD.

Di sisi lain, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal untuk BUMD masih dalam pembahasan di DPRD melalui Pansus, namun Perwal sudah melesat lebih dulu.

“Ini bukan sekadar janggal. Penunjukan PT Mitra Patriot berpotensi bertentangan dengan prosedur pembentukan kebijakan publik. Masa Wali Kota tidak memahami aturan dasar BUMD hingga menabrak sejumlah aturan?,” ujar Mulyadi.

BUMD yang Bukan Ahlinya Wisata

PTMP selama ini dikenal mengelola sektor pasar dan parkir. Tidak satu pun rekam jejak menunjukkan kepiawaian dalam industri rekreasi, apalagi wisata air yang berisiko tinggi dan menuntut kompetensi teknis.

Kewenangan objek wisata, menurut Mulyadi, secara normatif berada di Dinas Pariwisata. Pemindahan kewenangan ke BUMD yang non-core dianggap melabrak prinsip tata kelola.

“Mengapa tiba-tiba dialihkan ke BUMD yang tidak memiliki pengalaman? Kebijakan ini bukan saja janggal, tetapi bertentangan dengan prinsip good governance. Kebijakan publik bukan percobaan bisnis,” kata Mulyadi.

Rp48 Miliar untuk Swasta: PT MDA Masuk Tanpa Nama dalam Perwal

Temuan paling krusial ialah ketidaksesuaian antara teks Perwal dan praktik di lapangan. Meski PT Mitra Patriot ditunjuk sebagai pengelola dalam regulasi, operasional di lapangan justru dijalankan oleh perusahaan swasta, PT Miju Dharma Angkasa (MDA).

Ada kontrak kerja sama bernilai sekitar Rp48 miliar, dan dana CSR berkisar Rp36 miliar telah mengalir untuk pembangunan fasilitas wisata air. Anehnya, proyek itu masih setengah jadi.

“Bagaimana mungkin perusahaan swasta yang tidak disebut dalam regulasi justru yang menguasai lapangan? Proyek belum selesai, kontrak sudah berjalan. Apakah karena PT MDA sudah mengucurkan CSR sehingga pemerintah berani menabrak hukum, atau ada urusan lain yang lebih istimewa?,” tutur Mulyadi, menuai tanya.

Ia bahkan menduga aliran CSR menjadi pintu masuk kebijakan yang tidak mengikuti prosedur.

Dokumen Hukum Hilang dari Peredaran

Ketika Mulyadi mencoba menelusuri Perwal 20/2025 melalui situs resmi Pemerintah Kota Bekasi, tautan yang seharusnya mengarah ke dokumen hukum itu justru berujung pada pesan 404 – File Not Found.

“Bagaimana mungkin produk hukum resmi tidak bisa diakses publik? Ini sangat serius. Apa yang sedang ditutupi?” kritik Mulyadi.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi yang seharusnya menjadi asas, justru dianggap sebagai ancaman.

Tuntutan Audit: Kebijakan Publik Bukan Dagang Kolusi

Mulyadi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk mengaudit seluruh rangkaian kebijakan Perwal—mulai dari pembentukan, pelaksanaan, hingga struktur kerja sama yang melibatkan PT Mitra Patriot dan PT MDA.

“Jangan menunggu kerugian negara muncul dulu baru ribut. Kebijakan publik harus steril dari relasi bisnis yang menguntungkan segelintir orang,” pungkasnya.

Proyek wisata air yang awalnya digadang sebagai ikon baru Kota Bekasi kini berubah menjadi teka-teki kebijakan. Regulasi yang seharusnya menjadi pondasi justru dipertanyakan legalitasnya.

Perwal 20/2025 membuka ruang pertanyaan yang lebih besar: Benarkah kebijakan ini dibuat demi kepentingan publik—atau hanya demi kepentingan pihak yang sudah menyiapkan jaringannya sejak awal?

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *