Kota Bekasi – Tekanan ekonomi membuat ribuan rumah tangga di Kota Bekasi menyerah. Sepanjang tahun 2025, tercatat 3.555 istri mengajukan gugatan cerai, mayoritas dipicu persoalan ekonomi dan jeratan utang yang kian membebani kehidupan rumah tangga.
Data Pengadilan Agama (PA) Bekasi menunjukkan, hingga 11 Desember 2025 terdapat 5.605 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut, 4.742 perkara merupakan kasus perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat.
Perceraian masih mendominasi perkara yang ditangani PA Bekasi dalam lima tahun terakhir. Bahkan, sepanjang 2025 jumlah perceraian mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, PA Bekasi mencatat 4.080 perkara perceraian, sementara tahun ini angkanya melonjak.
Dari ribuan perkara tersebut, faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan. Hingga kini, PA Bekasi telah memutus 3.727 perkara perceraian sepanjang 2025.
“Dari sekian ribu perkara di sepanjang perjalanan tahun 2025 ini yang dominan ekonomi,” kata Panitera Muda Hukum PA Bekasi, Supriyanto.
Masalah ekonomi yang memicu keretakan rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan minimnya penghasilan.
Perilaku finansial di era digital turut memperparah kondisi, terutama maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasangan.
“Ekonomi apa faktornya? Ya itu, main judol akhirnya terlilit pinjol tanpa sepengetahuan dari salah satu pihak. Pinjol itu bisa dari laki-laki atau perempuan, akhirnya clash antara keduanya,” ungkap Supriyanto.
Jeratan utang tersebut kerap memicu konflik berkepanjangan yang berujung pada gugatan cerai. Selain faktor ekonomi, perselingkuhan juga menjadi penyebab perceraian, meski jumlahnya tidak sebanyak kasus yang dipicu persoalan keuangan.
Meski angka perceraian tinggi, PA Bekasi tetap mengedepankan upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga. Setiap pasangan yang mengajukan perkara diwajibkan mengikuti proses mediasi.
“Apabila keduanya hadir itu wajib mediasi. Tidak serta-merta setiap orang yang ke sini itu cerai,” tambah Supriyanto.
Tak jarang, pasangan yang berperkara akhirnya mencabut gugatan dan memilih kembali rukun. Namun, jika persoalan yang sama kembali terulang, salah satu pihak tetap memiliki hak untuk kembali mengajukan perkara perceraian ke PA Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












