Bekasi  

Dishub Bekasi Akan Bangun Gedung Parkir di Alun-alun M Hasibuan untuk Atasi Parkir Liar Stasiun Bekasi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengatakan rencana pembangunan gedung parkir itu merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah.

Kota Bekasi - Kadishub Zeno Bachtiar besama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meresmikan Jembatan Baru Sisi Selatan di Jalan Pintu Air, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Senin (5/1/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kadishub Zeno Bachtiar besama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meresmikan Jembatan Baru Sisi Selatan di Jalan Pintu Air, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Senin (5/1/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi — Dinas Perhubungan Kota Bekasi berencana membangun gedung parkir di kawasan Alun-alun M Hasibuan, Jalan Pramuka, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Selatan.

Pembangunan fasilitas parkir tersebut ditujukan untuk mengatasi maraknya parkir liar di sekitar Stasiun Bekasi yang selama ini memicu kemacetan dan mengganggu pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengatakan rencana pembangunan gedung parkir itu merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah.

“Sesuai arahan dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan unsur pimpinan, kami akan melakukan pembangunan gedung parkir di alun-alun,” kata Zeno, Senin (5/1/2026).

Zeno menyebut Dishub Kota Bekasi selama ini rutin melakukan penertiban parkir liar di kawasan Stasiun Bekasi. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pemasangan spanduk larangan parkir yang disertai ancaman sanksi bagi pelanggar, serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Di stasiun setiap saat kami lakukan penertiban. Spanduk, kemudian pemberian informasi, edukasi, dan lain-lain sudah kami berikan,” ujar Zeno.

Meski demikian, ia mengakui praktik parkir liar masih terus terjadi. Menurutnya, pelanggaran dilakukan tidak hanya oleh pengguna kendaraan, tetapi juga oleh pengelola tempat penitipan motor yang melampaui batas area parkir yang telah ditetapkan.

“Itu ada keengganan dari masyarakat, kemudian dari tempat penitipan motor juga. Ada beberapa yang tetap melanggar batas-batas yang sudah ditentukan,” katanya.

Untuk memperketat penertiban, Dishub Kota Bekasi berencana melibatkan lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, pemerintah kecamatan, hingga tokoh masyarakat setempat.

“Kami akan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan Bekasi Selatan, serta tokoh-tokoh masyarakat untuk rencana penertiban,” ujar Zeno.

Sebelumnya, keberadaan parkir liar di trotoar Jalan Ir. H. Juanda, sekitar Stasiun Bekasi, kerap dikeluhkan warga. Selain memicu kemacetan dan menghambat arus lalu lintas, parkir liar dan ojek yang mangkal di trotoar juga dinilai membahayakan pejalan kaki, terutama saat pengguna memesan transportasi daring.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Adinda Fitria Yasmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *