Bekasi  

Trotoar Baru di Bekasi Beralih Fungsi Jadi Parkir Liar, Dishub Lakukan Penertiban

Kota Bekasi - Dinas Perhubungan Kota Bekasi saat melakukan penertiban parkir liar yang memakai pedestrian Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, Senin (5/1/1/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi saat melakukan penertiban parkir liar yang memakai pedestrian Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, Senin (5/1/1/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Trotoar yang baru selesai dibangun Pemerintah Kota Bekasi justru beralih fungsi menjadi lahan parkir liar. Kondisi tersebut mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi melakukan penertiban di sejumlah titik rawan pelanggaran pada Senin (5/1/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban berada di Jalan Kemakmuran, tepatnya di depan Rumah Sakit Hermina Bekasi Selatan. Kawasan ini dinilai rawan karena kendaraan kerap memanfaatkan trotoar dan badan jalan untuk parkir, sehingga mengganggu hak pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bekasi, Soenaryo, mengatakan penertiban tidak hanya menyasar satu titik. Menurut dia, pelanggaran parkir terjadi hampir di sepanjang Jalan Kemakmuran.

“Fokus kita bukan hanya di depan RS Hermina, tapi sepanjang Jalan Kemakmuran. Di kawasan ini banyak pelaku usaha yang kapasitas parkirnya terbatas, akhirnya kendaraan meluber ke trotoar,” kata Soenaryo.

Ia menyebut Dishub telah melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan dan pelaku usaha sebelum penindakan dilakukan. Namun, pelanggaran tetap marak sehingga penertiban dianggap perlu dilakukan.

“Jalan Kemakmuran ini jadi perhatian khusus karena parkir liarnya cukup masif,” ujarnya.

Usai penertiban di Jalan Kemakmuran, Dishub berencana melanjutkan penindakan ke Jalan Rawa Tembaga, Kelurahan Margajaya, yang berada tepat di seberang kawasan tersebut. Lokasi itu disebut memiliki persoalan serupa.

“Setelah Jalan Kemakmuran, kita geser ke titik lain. Di Jalan Rawa Tembaga kondisinya juga sama. Tapi karena keterbatasan personel Dishub dan Satpol PP, penertiban dilakukan bertahap,” kata Soenaryo.

Namun, langkah penertiban ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah warga RW 03 Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, sempat menyampaikan keberatan. Mereka menilai penertiban dilakukan tanpa solusi alternatif, terutama bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas parkir tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Zachra Mutiara Medina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *